2 WBP Kasus Narkotika Lapas Permisan Terima Program Pembebasan Bersyarat

    2 WBP Kasus Narkotika Lapas Permisan Terima Program Pembebasan Bersyarat
    2 WBP Lapas Permisan bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat, Senin (12/06). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Menghirup udara bebas merupakan impian bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman kurungan atau hilang kemerdekaannya sebagai tebusan atas kesalahan yang telah dilakukannya. 

    Pemberian hak integrasi sosial program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada WBP merupakan salah satu upaya kesungguhan Lapas Kelas IIA Permisan memberikan pelayanan. Dalam hal ini terdapat 2 (dua) orang WBP WNI didampingi oleh petugas Lapas Permisan menghirup udara bebas setelah mendapatkan program PB, Senin (12/06).

    Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah proses Pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. 

    Pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu hak warga binaan sesuai dengan pasal 10 ayat 1 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. WBP dalam mendapatkan haknya harus memenuhi syarat seperti yang tertera pada UU No. 22 tahun 2022 pasal 10 ayat 2 dan 3 yaitu  berkelakuan baik;
    aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat yaitu telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut
    paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

    2 WBP tersebut adalah Narapidana kasus Narkotika yang mendapatkan program PB  didampingi oleh staff Registrasi, Fernanda Aufa Fauzan untuk dihadapkan ke Balai Pemasyarakatan guna verifikasi serta lapor kepada pihak Bapas, setelah itu WBP dihadapkan kepada pihak Kejaksaan Cilacap lalu diserahkan ke pihak keluarga yang bersangkutan. 

    Pada kesempatan terpisah, Plt Kalapas Permisan, Mardi Santoso mengungkapkan bahwa pelayanan PB, CMB maupun CB merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. 

    "Hak WBP selalu berusaha kami berikan, semoga kinerja seluruh jajaran Lapas Permisan dalam memberikan pelayanan selalu optimal. Seluruh program integrasi baik itu PB, CMB maupun CB adalah gratis, " ungkap Mardi.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Hirup Udara Bebas 2 WBP Lapas Permisan Mendapatkan...

    Artikel Berikutnya

    Petugas Lapas Permisan Bersihkan Lingkungan...

    Komentar

    Berita terkait