Satu WBP Lapas Permisan Jalani Sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap
NUSAKAMBANGAN – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menjalani sidang Peninjauan Kembali pada Kamis (11/1/2024).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut adalah LTY, seorang Warga Negara Asing yang saat ini harus menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
Bertempat di Pengadilan Negeri Cilacap, sidang Peninjauan Kembali untuk Warga Binaan Pemasyarakatan atas nama LTY ini berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
Selama proses jalannya sidang tersebut LTY dikawal oleh tiga Petugas Lapas Permisan dan satu anggota Polsek Nusakambangan. Pengawalan dilaksanakan secara ketat dan melekat.
Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Permana menjelaskan bahwa kegiatan lengawalan WBP atas nama LTY ke Pengadilan Negeri Cilacap ini sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada.
“WBP yang bersangkutan keluar dari Lapas untuk mengikuti sidang sekitar pukul 12.45 WIB dan kembali lagi ke Lapas pada pukul 15.30 WIB, ” jelasnya.