NUSAKAMBANGAN - Plt Kalapas Permisan Mardi Santoso menyapa dan memonitor secara langsung kondisi para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah pada Jumat (14/7).
Didampingi Kasubsi Bimkemaswat dan Petugas Medis Lapas Permisan Mardi mengunjungi dan melihat secara langsung kondisi para warga binaan di Blok Hunian Lapas Permisan. Dalam kegiatan tersebut Plt Kalapas Permisan memastikan bahwa pemenuhan hak para warga binaan telah berjalan dengan baik.
Dalam kunjungan ke Blok Hunian tersebut Mardi secara aktif mendengarkan masukan-masukan dari para warga binaan. Selain itu Ia juga menjelaskan kepada para warga binaan mengenai hak dan kewajiban mereka di Lapas Permisan.
"Sesuai dengan UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 para warga binaan memiliki hak dan kewajiban yang wajib untuk dipenuhi, " terangnya.
Warga binaan memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Selain itu mereka juga berhak untuk mendapatkan perawatan baik secara jasmani maupun rohani.
Narapidana berhak untuk mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan untuk mengembangkan diri. Mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Seiring dengan pemenuhan hak para warga binaan terdapat pula kewajiban yang harus mereka lakukan selama menjalani masa pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Kewajiban tersebut antara lain adalah menaati tata tertib, memelihara peri kehidupan yang bersih dan menghormati hak asasi orang lain.
Selengkapnya mengenai pemenuhan Hak dan Kewajiban Narapidana dapat dilihat di UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 Pasal 9, 10, dan 11.