Napiter Lapas Permisan Semangat Ikuti Program Deradikalisasi bersama BNPT

    Napiter Lapas Permisan Semangat Ikuti Program Deradikalisasi bersama BNPT
    Kajian kitab yang dibawakan ustazd slamet munir diikuti napiter lapas permisan, Kamis (13/07). Dok Humas Vermis 1988

    NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Kanwil Kemenkumham Jateng melakukan kegiatan Deradikalisasi kepada Narapidana terorisme, Kamis (13/07).  

    Pada kesempatan kali ini, kegiatan kajian dipimpin oleh Ustadz Slamet Munir dari Kementerian Agama. Kajian tersebut diisi dengan mempelajari kitab kuning, Istilah "kitab kuning" berasal dari warna kertas yang umum digunakan dalam buku-buku ini, yaitu kertas kuning atau kekuningan. 

    Kitab kuning berisi berbagai macam disiplin ilmu Islam, seperti ilmu fiqh (hukum Islam), ushul fiqh (prinsip-prinsip hukum Islam), tafsir (penafsiran Al-Quran), hadis (ucapan dan perbuatan Nabi Muhammad), tasawuf (mistisisme Islam), dan sebagainya. 

    Kegiatan ini adalah program daripada Lapas Permisan dengan BNPT. Sebagai bentuk upaya ataupun pemantauan agar para narapidana terorisme ini tidak terlibat lagi dalam aktivitas ekstremis. 

    Kegiatan deradikalisasi di lapas dengan dukungan BNPT bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, mencegah penyebaran ideologi ekstremis, dan membantu narapidana mengubah pola pikir mereka ke arah yang lebih moderat dan damai. Pada kajian tersebut berjalan dengan lancar dan khidmat. 

    Sementara itu Kasi Binadik Lapas Permisan menambahkan bahwa sangat mendukung sekali kegiatan kerjasama dengan BNPT terkait program deradikalisasi.

    "Dengan adanya kajian ini Narapidana terorisme diharapkan dapat mencerna ilmu yang benar dan tidak salah jalan dalam mempelajari ilmu agama di kemudian harinya, " Ujar Andriyas.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pengawalan Melekat 1 Narapidana Lapas Permisan...

    Artikel Berikutnya

    Kajian Deradikalisasi Napiter Lapas Permisan...

    Komentar

    Berita terkait