Proses Pemberian Hak Integrasi Lapas Permisan Datangkan Bapas

    Proses Pemberian Hak Integrasi Lapas Permisan Datangkan Bapas
    Tidak tanggung-tanggung 8 (Delapan) orang Warga Binaan sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (Litmas),  sebanyak 8 orang PK dari Bapas Nusakambangan yang melakukan kegiatan ini, Jumat (05/01). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh warga binaan.

    Hak para warga binaan merupakan prioritas yang harus dipenuhi oleh sebuah Lembaga Pemasyarakatan. Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.

    Dalam hal pelayanan pengurusan program Pembebasan Bersyarat Lapas Permisan bersinergi dengan Bapas Nusakambangan untuk memberikan pelayanan prima bagi para warga binaan.

    Tidak tanggung-tanggung 8 (Delapan) orang Warga Binaan sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (Litmas),   sebanyak 8 orang PK dari Bapas Nusakambangan yang melakukan kegiatan ini, Jumat (05/01).

    Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan, Candra Putra Perwira, menjelaskan ini merupakan komitmen Lapas Permisan dalam mewujudkan pelayanan terbaik bagi Warga Binaan dalam hal pemenuhan Hak Bersyarat.

    "Ini wujud pelayanan Lapas Permisan dalam hal Hak Bersyarat bagi warga binaan, salah satunya litmas", tutur Candra.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Sinergi Lapas Permisan dan Bapas Dalam Proses...

    Artikel Berikutnya

    Ajukan Hak Integrasi 8 WBP Lapas Permisan...

    Komentar

    Berita terkait