NUSAKAMBANGAN - Satu Narapidana Tindak Pidana Terorisme Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas tepat pada perayaan Hari Kemerdekaan RI yang ke-78 (17/8).
Narapidana Tindak Pidana Terorisme tersebut adalah AW (40) mendapat vonis pidana 4 tahun. Ia harus menjalani masa pidana atas perkara terorisme pasal 15 UU/RI No 15 Tahun 2003. Napiter yang berasal dari Kota Ambon tersebut dibebaskan setelah mendapatkan Remisi Umum 2023 (RU II) pada Kamis lalu.
Kegiatan pembebasan AW dari Lapas Permisan berlangsung pada pukul 09.20 WIB dengan didampingi oleh dua orang Petugas Registrasi Lapas Permisan. Selanjutnya Narapidana dijemput oleh sebuah tim yang terdiri dari Densus 88 dan BNPT yang saling bersinergi.
AW menjalani masa pidana di Lapas Permisan selama 2 bulan 9 hari. Ia kemudian dapat dibebaskan setelah menerima Remisi Umum 2023 yang membuat masa pidananya berkurang selama 6 bulan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Selanjutnya AW akan dipulangkan ke tempat asalnya di Desa Batu Merah Puncak Kota Ambon. Plt. Kalapas Permisan Mardi Santoso menjelaskan bahwa kegiatan pembebasan Narapidana Tindak Pidana Terorisme berlangsung dengan aman dan telah sesuai dengan UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022.
"AW telah menjalani masa pidananya dan mengikuti program pembinaan kepribadian di dalam Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kami berharap melalui program pembinaan yang telah kami berikan AW dapat menjadi pribadi yang bersinergi dalam kehidupan bermasyarakat, " Ungkapnya.