WBP Rawat Inap di RSUD Cilacap Tetap Dalam Pengawasan Ketat Petugas Lapas Permisan

    WBP Rawat Inap di RSUD Cilacap Tetap Dalam Pengawasan Ketat Petugas Lapas Permisan
    WBP di RSUD tetap dalam pengawasan  ketat petugas Lapas kelas  IIA Permisan Nusakambangan kanwil Kemenkumham Jateng, Senin (13/08). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN – WBP di RSUD tetap dalam pengawasan  ketat petugas Lapas kelas  IIA Permisan Nusakambangan kanwil Kemenkumham Jateng, Senin (13/08). 

    Mendapatkan perawatan medis merupakan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tertuang dalam pasal 9 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Namun dalam menjalankan perawatan kesehatan WBP tetap dalam pengawasan Petugas pemasyarakatan guna mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban yang tertuang didalam pasal 11 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, "mengenai pengawalan narapidana saat menjalankan perawatan kesehatan di luar lapas."

    Lapas Permisan sendiri selalu menjalankan pengawalan bagi WBP di rawat RSUD sesuai dengan SOP yang ada dan juga menempatkan dua petugas lapas terdiri dari Petugas regu pengamanan dan staf kantor perbantuan tugas jaga.

    Penugasan dua petugas pengawalan dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban saat WBP menjalankan perawatan kesehatan di RSUD.

    Plh Ka KPLP Andriyas Dwi Pujoyanto mengungkapkan pengawalan bagi WBP yang di rawat di RSUD dengan menempatan dua petugas lapas guna menjaga keamanan dan ketertiban pasien.

    "Penugasan dua petugas lapas saat WBP menjalankan perawatan kesehatan di RSUD ini dimaksudkan agar dapat mengurangi risiko adanya gangguan keamanan dan ketertiban saat WBP di rumah sakit, " ucap Andriyas.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Sekjen Kemenkumham Terima Doktor Honoris...

    Artikel Berikutnya

    Petugas Lapas Permisan Lakukan Pengawasan...

    Komentar

    Berita terkait